Senin 30 Jul 2018 00:04 WIB

RSUI Belum Kantongi IMB

Pihak UI sebut penundaan pengoperasian karena masih tahap penyelesaian fisik bangunan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengoperasian Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Depok kembali tertunda. Sebelumnya, RSUI akan mulai dioperasikan pada Januari 2018, tapi diundur menjadi Juli 2018, lalu saat ini kembali diundur dan belum ada kepastiannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Ahmad Oting menduga, masih ada kendala yang harus diselesaikan pihak RSUI. Di antaranya, RSUI belum mengantongi izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Permohonan IMB RSUI kayaknya belum diurus tuh, setahu saya ya. Kalau sudah diurus permohonanya, pasti saya tahu," kata Oting kepada Republika, Ahad (29/7).

Oting menjelaskan, pihaknya akan selalu mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan yang sudah ada IMB. Setiap bangunan yang belum ada IMB itu pengawasannya dilakukan Satpol PP.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada teguran atau sanksi terhadap gedung RSUI yang sudah berdiri tanpa IMB dari Satpol PP Kota Depok. Menurut Oting, semua bangunan, baik itu gedung milik pemerintah, bahkan rumah ibadah harus memiliki IMB.

Menurutnya, apa pun alasannya tidak dibenarkan melakukan aktivitas pembangunan sebelum ada IMB. Jika bangunan sudah berdiri baru mengajukan permohonan IMB maka akan dikenakan sanksi denda. “Untuk rumah ibadah, IMB tak dipungut bayaran," jelas dia.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menegaskan, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pihak RSUI Depok untuk mengurus IMB sebelum beroperasi. "(RSUI) sudah mengajukan permohonan IMB dan sedang dalam proses," terang Yayan singkat.

Kepala Seksi Regulasi dan Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Rien Pramindari mengatakan, pada waktu pertama kali membuat masterplan dan fisibilty study, RSUI Depok menjadi rumah sakit umum (RSU) tipe B. Maka, rekomendasi izin operasionalnya menjadi kewenangan Dinkes Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dinkes Kota Depok hanya mendampingi Dinkes Provinsi Jabar pada waktu akan memberikan rekomendasi. Ia melanjutkan, pihak RSUI sudah berkirim surat untuk minta ke Dinkes Provinsi Jabar permohonan visitasi.

Namun, yang ia tahu, RSUI belum mengajukan permohonan rekomendasi izin operasionalnya. Rien menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk izin tenaga kesehatan.

"Sudah diajukan izinnya ke kami dan harus sesuai Permenkes 56 Tahun 2014 tentang RSU Tipe B. RSUI juga akan menjadi rumah sakit penelitian dan pendidikan yang tentunya selain Kemenkes juga akan melibatkan Kemendikti," ungkapnya.

Sementara itu, Media Relations UI Egia Etha Tarigan mengakui, memang pernah dikatakan Direktur RSUI Depok Julianto Witjaksono bahwa RSUI Depok akan beroperasi pada Juli 2018 dan tertunda dari rencana awal pada Januari 2018. Ia menuturkan, yang menjadi kendala penundaan beroperasinya RSUI Depok karena masih proses tahap penyelesaian fisik bangunan dan tahap kontrol kualitas serta pengecekan fasilitas, layanan, dan alat-alat kesehatan. RSUI Depok memiliki sebanyak 24 spesialis layanan kesehatan.

"Kalau mengenai persoalan perizinannya, saya tidak tahu," kata Egia.

RSUI Depok menempati lahan seluas 10,6 hektare dengan luas bangunan 82.074 m2. RSUI yang berdiri dengan 14 lantai ini berlokasi di depan gedung Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Kampus UI Depok.

RSUI Depok sebagai rumah sakit perguruan tinggi pertama di Indonesia yang mempunyai rancang bangun fisik berkonsep hijau yang ramah lingkungan dengan mengakomodasi konsep kenyamanan dan keselamatan pasien. RSUI juga menerapkan bangunan tahan gempa hingga sembilan skala Richter serta memperhatikan standar akreditasi keselamatan internasional.

Selain merupakan rumah sakit umum, RSUI Deook juga berfungsi sebagai rumah sakit penelitian dan pendidikan bagi mahasiswa Rumpun Ilmu Kesehatan yang terdiri atas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, Farmasi, dan Herbal.

Fasilitas yang dimiliki RSUI, yakni sebanyak 20 ruangan ICU dan 20 ruangan NICU PICU serta memiliki 250 kamar yang terdiri atas sepertiga kamar kelas satu VIP, sepertiga kamar kelas dua, dan sepertiga kamar kelas tiga yang mengikuti standar internasional dengan total 300 tempat tidur. Selain itu, akan ada sebanyak 142 dokter yang bertugas.

Pelayanan lainnya yang dimiliki RSUI meliputi neurokardiovaskular, high risk maternal dan perinatologi, infeksi topik, serta pelayanan promotif dan preventif pralansia. RSUI juga menjadi penyelenggara BPJS dan akan menjadi rumah sakit rujukan bagi semua rumah sakit yang ada di Kota Depok serta akan menjadi rumah sakit rujukan nasional, seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement