Ahad 29 Jul 2018 06:31 WIB

Polisi Langkat Tangkap IRT Pengedar Ganja

enangkapan ibu rumah tangga ini, berawal dari informasi warga ke polisi

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinitial SUR. SUR alias Sri (40) adalah warga Dusun II Halaban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang, yang kedapatan sebagai pengedar ganja.

"Penangkapan ibu rumah tangga ini, setelah polisi menerima informasi dari warga dimana selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan para pembelinya," kata Kapolsek Besitang M Saragih, di Besitang, Sabtu (28/7).

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung menuju ke rumah tersangka dipimpin Kanit Ipda Martin Ginting. Ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusah kabur dari pintu belakang rumahnya. "Petugas langsung meringkus tersangka yang coba berusaha untuk kabur," katanya.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, dari kamarnya ditemukan barang bukti ganja seberat 2 kg sisa dari penjualan yang sudah dilakukan tersangka. Dalam bertransaksi, tersangka menjual ganja Rp 50 ribu per bungkus kepada pembelinya. 

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 13 bungkus ganja menggunakan kertas bungkus nasi yang diduga berisikan narkotika daun ganja, uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit telepon genggam. Dari pengakuan tersangka, diketahui ganja tersebut dibeli dari Aceh seberat 2,5 kilogram dan dipasarkan kepada pembeli yang ada di kawasan Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang.

"Kini tersangka sedang diperiksa penyidik secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement