REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah kabar yang menyebutkan tiga layanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik dicabut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat mengatakan, lembaganya menerapkan beberapa implementasi.
Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Ia menegaskan, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
"Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu. Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/7) malam.
Ia menjelaskan, perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi, kata dia, tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik.
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan. Terakhir, kata dia, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada.