Jumat 27 Jul 2018 01:01 WIB

Pengamat: Putusan Gugatan Wapres Bisa Ubah Koalisi

Putusan tersebut bisa menimbulkan implikasi sistemik.

[Ilustrasi] Wakil Presiden Jusuf Kalla mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
[Ilustrasi] Wakil Presiden Jusuf Kalla mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu, menilai putusan terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengenai masa jabatan wakil presiden.

Barkah mengatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perindo dan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, bisa menimbulkan implikasi sistemik. Bahkan, putusan tersebut bisa mengubah konstelasi politik jelang pemilihan presiden 2019.

"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah," kata Barkah dalam diskusi bertema "Membaca Arah Politik JK melalui Uji Materi Persyaratan Capres-Cawapres", di Jakarta, Kamis (26/7).

Baca Juga:

Ia mengatakan dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres. Akan tetapi dampaknya bagi Jokowi, tidak menguntungkan secara elektoral karena JK bukan figur ideal bagi Jokowi.

Pengamat hukum dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait akan mencederai nama baik Jusuf Kalla sebagai negarawan. 

  "JK mengorbankan sikap kenegarawannya dengan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut," kata Bayu.

Padahal sebagai wakil presiden, JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya. "Seharusnya Pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD 1945," kata Bayu.

Baca Juga:

Di tempat yang sama, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap JK yang terkesan ambisius ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanannya. Namun, lanjut dia, itu merupakan hak JK untuk mengajukan Uji Materi ke MK sebagai pihak terkait terhadap gugatan Pasal 169 Huruf n UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan Perindo.

Pengamat politik ini menambahkan, jika sebelumnya JK agak malu-malu mengungkapkan ambisinya. Sekarang, sudah mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.

"Mungkin Pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin," tuturnya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement