Kamis 26 Jul 2018 22:24 WIB

Kemenkum-HAM Sahkan PKPU Tentang Kampanye Pemilu 2019

PKPU ini menjadi pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan orasi saat kampanye akbar pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat - Ahmad Syaikhu di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan orasi saat kampanye akbar pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat - Ahmad Syaikhu di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019 pada Kamis (26/7). Dengan diundangkannya PKPU ini, maka pedoman pelaksanaan kampanye dari penyelenggara pemilu sudah resmi berlaku.

"Iya tadi saya sudah menandatangani PKPU Kampanye (untuk Pemilu 2019). Jika sudah diundangkan, maka sudah berlaku," ujar Widodo lewat pesan singkat kepada Republika, Kamis malam.

Selain mendandatangani PKPU Kampanye, Widodo juga mengatakan sudah menandatangani PKPU Dana Kampanye Pemilu 2019. "PKPU Dana Kampanye sudah saya tandatangani juga," tambahnya.

Namun, berdasarkan penelusuran Republika, Kamis malam, dua dokumen PKPU itu belum diunggah secara resmi ke laman Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) KPU. Ketika dikonfirmasi, KPU pun belum menjawab hal ini. Dengan demikian, belum bisa diketahui nomor kedua PKPU tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, PKPU kampanye diharapkan bisa berjalan berdampingan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu yang telah disahkan pada 18 Juli lalu.

"Kami harap nanti saling melengkapi. Sebab, dalam PKPU kampanye kan tidak mungkin diatur secara detail tentang hal-hal yang detail. Misalnya soal fasilitas kesehatan, atau fasilitas protokoler yang melekat saat kampanye," jelasnya ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement