Kamis 26 Jul 2018 11:26 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Idrus Marham: Saya Sudah Janjian

Masih terdapat beberapa informasi yang akan ditanyakan ke Idrus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Sosial Idrus Marham memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Sosial Idrus Marham memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua Idrus diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.

Kepada wartawan, Idrus mengaku, pemeriksaan kali ini adalah lanjutan dari pemeriksaan pada Kamis (19/7) pekan lalu. "Sudah janjian dengan penyidik," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

Idrus juga mengaku, pemeriksaan kali ini untuk melanjutan beberapa pertanyaan yang belum selesai pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, ia enggan menjelaskan apa saja pertanyaan yang belum selesai itu.

"Sehingga pada hari ini perlu dilanjutkan. Nanti setelah saya keluar, saya akan bisa jelaskan apa-apanya," tutur Idrus.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, masih terdapat beberapa informasi yang akan ditanyakan kepada Idrus terkait jabatannya sebagai sekjen Golkar yang saat ini juga menjabat sebagai menteri sosial. Salah satu yang akan dikonfirmasi adalah terkait pertemuan yang pernah dilakukan Idrus bersama para tersangka.

"Masih ada yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut kemarin untuk klafirikasi pertemuan dan sudah kami pelajari dan ada yang pelru didalami lebih lanjut atau pertemuan lain yang terkait proyek perlu kami dalami," kata Febri.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka, yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement