Kamis 26 Jul 2018 00:27 WIB

Misbakhun: RUU PNBP Kuatkan Kebijakan Ekonomi Pemerintah

RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga penerimaan negara

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Foto: Humas DPR RI
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar DPR RI optimistis Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) setelah nantinya menjadi undang-undang dapat menguatkan kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga penerimaan negara, terutama untuk menopang APBN dari sektor pajak," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, saat membacakan pandangan fraksinya, pada rapat kerja antara Panitia Kerja (Panja) RUU PNBP Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Panja RUU PNBP DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan Pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU PNBP sudah selesai, dan tahapan selanjutnya akan dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP dapat ditingkatkan. 

"RUU PNBP ini nantinya dapat menjadi roh dan sebagai panduan baru dalam memungut PNBP," kata Misbakhun, yang mewakili Fraksi Partai Golkar dalam penandatanganan kesepakatan selesainya pembahasan RUU PNBP di tingkat panitia kerja.

Misbakhun menjelaskan, paling tidak ada empat hal penting terkait dengan UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PNBP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan, karena itu kementrian/lembaga harus melakukan penyempurnaan tata kelola dan sistem evaluasi lembaganya sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Jika ada kenaikan harga maka negara bisa mengeksploitasi, sebaliknya jika harga turun, negara dapat memiliki strategi bagaimana SDA  disimpan untuk generasi mendatang," ujarnya.

Ketiga, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat, sehingga Fraksi Partai Golkar mendukung penuh adanya UU PNBP terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

"Pasal-pasal mengenai hal itu diakomodasi menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah," tuturnya.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor non-pajak guna mewujudkan kesinambungan fiskal, tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement