Rabu 25 Jul 2018 22:48 WIB

Polda Riau Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla

Polda Riau menyatakan kesepuluh tersangka ini didapat dari sembilan laporan polisi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan proses pendinginan pada lahan gambut yang terbakar di kawasan hutan lindung kelurahan Mundam kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/7).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan proses pendinginan pada lahan gambut yang terbakar di kawasan hutan lindung kelurahan Mundam kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 10 tersangka tindakan pembakaran hutan dan lahan, sepanjang Jaunari-Juli 2018. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka didapat dari sembilan laporan polisi. 

Rinciannya, Polsek Dumai Barat di Kota Dumai menetapkan satu tersangka yang diduga membakar 1,5 hektare lahan. Polres Dumai juga menetapkan satu tersangka yang diduga membakar dua hektare lahan. Kedua kasus tersebut sudah masuk tahap II, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. 

Baca: Tanggapi Moeldoko, Ini Langkah Aceh Atasi Karhutla

Sementara itu, Polsek Bukit Kapur Kota Dumai juga menetapkan satu tersangka. Sunarto menyebutkan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Perkara lainnya, Polsek Pujud Kabupaten Rokan Hilir juga menetapkan dua tersangka yang diduga membakar lahan seluas 2 hektare. 

Di tempat lain, Polres Pelalawan menetapkan satu orang tersangka yang diduga membakar 4 hektare lahan. Polres Bengkalis juga menetapkan satu tersangka yang diduga membakar 4 hektare lahan. Kedua perkara tersebut masuk tahap II. 

Kemudian, Polres Rokan Hulu menetapkan satu tersangka yang diduga membakar 9 hektare lahan. Di Indragiri Hilir, ada 50 hektare lahan yang terbakar, namun kepolisian masih melakukan penyelidikan sehingga belum ada tersangka. Terakhir, di Polsek Tapung Kabupaten Kampar, polisi menetapkan satu orang tersangka. 

"Barang bukti yang diamankan bermacam-macam, seperti korek api, cangkul, parang, dan barang bukti lainnya," jelas Sunarto, Rabu (25/7).

Kepolisian juga masih mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Apalagi wilayah ini menyumbang luasan lahan dan hutan terbakar paling besar di Riau. Sunarto mengingatkan warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. 

"Kami akan tindak pembakar lahan itu. Apalagi, sekarang presiden mewanti-wanti jangan ada asap dalam perhelatan Asian Games 2018 ini," katanya. 

BPBD Riau merangkum, setidaknya 2.200 hektare lebih lahan sudah terbakar sepanjang periode Januari-Juli 2018. Kebakaran lahan paling luas terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan luas lahan terdampak 928,31 hektare. Di posisi kedua, Kabupaten Bengkalis dengan 374 hektare lahan terbakar. Rokan Hilir berada di posisi ketiga dengan luas lahan terbakar 242,25 hektare.

Sementara itu, Kota Dumai 'menyumbang' area lahan terbakar seluas 209,5 hektare, Siak 131,5 hektare, Indragiri Hulu 128,5 hektare, dan Pelalawan 90,5 hektare. Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Rokan Hulu masing-masing mencatatkan area lahan terbakar seluas 44,6 hektare, 31 hektare, 21,75 hektare, dan 1 hektare. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement