Rabu 25 Jul 2018 20:03 WIB

Pengamat: Langkah JK Bantu Uji Materi UU Pemilu Tepat

Pengamat menilai uji materi tersebut bisa memberikan kepastian hukum.

Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Madjid Politika Yandi Hermawandi mengatakan, pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membantu uji materi di MK terkait pasal pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah tepat. Hal itu agar ada kepastian hukum.

"Langkah Pak JK tepat sekali, sebagai warga negara, dia kini satu-satunya yang pernah menjabat dua kali sebagai Wapres. Langkah ini juga diharapkan nantinya akan memberikan kepastian atas isu tersebut," katanya, Rabu (25/7).

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina tersebut mengatakan, gugatan yang diajukan DPP Partai Perindo ke MK dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan merupakan kerangka mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang sehingga harus dihormati dan melawan tindakan ini dapat dikategorikan tindakan melawan konstitusi.

Uji materi, menurut dia, merupakan langkah paling tepat demi kepentingan bangsa sehingga di masa depan tidak terjadi kembali perdebatan di ruang publik terhadap isu tersebut. Di sisi lain, uji materi juga untuk memenuhi hak konstitusi atas undang-undang. 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Pasal 169 huruf n yang diajukan oleh Partai Perindo terkait dengan syarat jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pasal 169 huruf n yang menjadi perdebatan, terutama frasa "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". Langkah ini ditempuh dalam rangka dalam mendapatkan kepastian hukum dan tafsiran mengenai Pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement