Rabu 25 Jul 2018 19:46 WIB

KPK Buka Segel Sel Fuad Amin dan Wawan di Sukamiskin

Tim penyidik KPK pada hari ini menggeledah Lapas Sukamiskin.

Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung pada Ahad (22/7) terpantau sepi.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung pada Ahad (22/7) terpantau sepi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka segel kamar narapidana kasus korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana dalam penggeledahan lanjutan kasus suap pada Rabu (25/7) siang. Dua kamar yang ditempati Fuad dan Wawan tersebut sebelumnya disegel petugas KPK karena kunci kamar tidak ditemukan saat akan dilakukan penggeledahan.

"Betul tadi sekitar pukul 14.45 WIB kedatangan KPK yang didampingi anggota dari Polrestabes Bandung. Maksud dan tujuan untuk membuka segel kamar dua orang narapidana (Fuad Amin dan Wawan)," ujar pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin, Kusnali, Rabu.

Menurut dia, saat datang ke Lapas petugas KPK langsung mendatangi kamar Fuad Amin terlebih dahulu untuk mencari barang-barang yang diduga ada keterkaitan dengan OTT terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Setelah menggeledah kamar Fuad, petugas KPK langsung beranjak ke kamar Wawan dan melakukan hal serupa.

Tak hanya menggeledah kamar Fuad dan Wawan, kata dia, KPK juga membuka segel kantor Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Namun tidak ada barang-barang yang di bawa KPK.

"Nggak ada yang diambil cuma dilihat saja. Cuma tadi ada pembukaan brankas dan di situ ada dana anggaran lapas dan itu nggak diapa-apakan," katanya.

Menurutnya, setelah segel dibuka, baik kamar Fuad dan Wawan maupun Wahid Husen sudah bisa ditempati seperti biasanya. Sementara Wawan yang sebelumnya menempati kamar lain, bisa menempati kamar miliknya.

"Tadi saya tanyakan kepada petugas KPK apakah pembukaan segel ini bisa dimanfaatkan oleh narapidana yang bersangkutan, beliau menjawab sudah bisa dipakai, dimanfaatkan kembali," kata dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Empat tersangka itu, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Saat OTT, penyidik juga ikut mengamankan istri dari Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati yang kemudian hanya berstatus sebagai saksi.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif menyatakan, penerimaan-penerimaan tersebut, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Dalam kegiatan OTT akhir pekan lalu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement