REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Polri membenarkan perihal penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Prabowo Subianto. SKCK itu diterbitkan sebagai syarat administrasi Prabowo sebagai calon presiden Republik Indonesia pada pemilihan presiden 2018.
"Mabes Polri Memang mengeluarkan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Iqbal menjelaskan SKCK itu dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri. SKCK itu bernomor YANMAS/87217/VII/2018/BAINTELKAM dan ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Kombes Pol Gunawan.
SKCK itu berlaku sejak 24 Juli 2018 sampai 24 Januari 2019. Dalam SKCK itu tercatat bahwa Prabowo tidak memiliki catatan atau terlibat dalam kegiatan kriminal apapun. Tujuan pembuatan SKCK ini tertulis, "Persyaratan Calon Presiden Republik Indonesia".
Sejauh ini, kata Iqbal, Polri baru mengeluarkan SKCK terkait kepentingan pencapresan untuk Prabowo. Belum ada orang lain yang membuat SKCK sebagai syarat administratif calon presiden RI.
"Untuk capres selain pak prabowo belum ada lagi. Untuk kepentingan pendaftaran saja. Kan kepentingannya sebagai pendaftaran," kata Iqbal menjelaskan.
Iqbal menambahkan, pada dasarnya masyarakat siapapun boleh saja mengajukan pembuatan SKCK untuk kepentingan apapun. Polri akan melayani dengan memeriksa catatan kriminal pemohon dalam waktu satu hari saja atau one day service. "Karena kita memang melayani," kata Iqbal.
Pembukaan pendaftaran calon presiden akan dibuka pada 4 Agustus 2018.