Rabu 25 Jul 2018 15:14 WIB

Peluang JK Jadi Cawapres, Pramono: Tunggu Keputusan MK

Pramono Anung enggan berandai-andai apakah MK akan menerima gugatan tersebut.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan, partainya akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dalam uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan masa jabatan presiden dan wakil presiden ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Tunggu keputusan MK saja," kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).

Ia pun juga enggan memprediksi peluang JK menjadi cawapres. "Nunggu keputusan MK ya. Biar enggak berandai-andai," tambahnya.

Baca juga: Pengamat: Jangan Paksa JK Kembali Jadi Cawapres

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengaku belum bisa memastikan apakah Jusuf Kalla batal pensiun pada 2019 karena masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga yang membuat belum adanya keputusan apakah Jusuf Kalla akan menerima atau menolak pinangan dari partai koalisi.

Pinangan tersebut, yakni meminta JK kembali maju pada Pilpres 2019. Selain itu, menurut Husain, komunikasi antara JK dengan Presiden Jokowi juga dilakukan. Kendati demikian, JK menyerahkan hal itu pada proses hukum MK terkait uji materi masa jabatan wapres.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi cawapres karena sudah dua periode. Adapun, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.  Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa presiden atau wapres yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon.

Uji materi itu sebelumnya dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun, ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement