Rabu 25 Jul 2018 14:37 WIB

'Dari 60 Kasus Pencemaran Citarum, Baru Satu yang Disidang'

Sudah banyak saluran pembuangan limbah yang dibongkar atau ditutup dengan cor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan berfoto bersama insan media Coffee Morning Pangdam III Siliwangi di Makodam III Siliwangi di Bandung, Rabu (25/7). Foto: Djoko Suceno/Republika
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan berfoto bersama insan media Coffee Morning Pangdam III Siliwangi di Makodam III Siliwangi di Bandung, Rabu (25/7). Foto: Djoko Suceno/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan mengaku kaget terkait penanganan hukum kasus pencemaran Sungai Citarum yang dilakukan kalangan industri. Dari sekitar 60 kasus yang ditangani Satgas  Citarum Harum, baru satu perkara yang disidangkan.  ‘’Saya bertemu langsung dengan ketua pengadilan negeri. Saya kaget dari 60 kasus yang ditangani ternyata baru satu perkara yang sudah naik ke pengadilan,” kata dia dalam sambutannya saat acara Coffee Morning Pangdam III Siliwangi dengan Insan Media di Makodam III Siliwangi di Bandung, Rabu (25/7).

Menurut Pangdam, proses hukum perkara pencemaran Sungai Citarum yang melibatkan kalangan industri terkesan lama. Padahal akibat ulah para pencemar lingkungan tersebut membuat kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu ia pun mengambil jalan tengah agar industri kapok membuang limbang ke Sungai Citarum tanpa melalui proses pengolahan terlebih dulu. “Sebagai Wadan Satgas Citarum Harum saya ambil jalan tengah. Jika menemukan saluran pembuangan limbah, bongkar atau cor dengan semen agar saluran tertutup,” ungkapnya.

Pangdam mengungkapkan sudah banyak saluran pembuangan limbang pabrik yang dibongkar atau ditutup dengan cor beton. Dengan cara tersebut, pabrik tak bisa lagi buang limbang langsung ke sungai lantaran salurannya tertutup. Bahkan kata dia, tim Satgas menemukan praktik pembuangan limbah ke Sungai Citarum dengan membuat saluran khusus sepanjang tiga kilometer. ‘’Jarak antara pabrik dan sungai hampir tiga kilometer. Bahkan ada pembuangan dengan membuat saluran hingga ke tengah sungai. Limbahnya keluar dari tengah sungai. Ini kan luar biasa,’’tutur dia.

Pihak industri yang merasa dirugikan karena saluran pembuangan limbahnya dibongkar atau di cor dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Ia akan melayani gugatan tersebut. Apa yang dilakukan Satgas Citarum  untuk menyelamatkan anak bangsa. ‘’Silahkan mereka menggugat. Cari pasal yang membenarkan membuang limbah ke sungai. Menutup saluran tidak benar, tapi kalau yang ditutup saluran limbah jadi benar,’’ kata jenderal bintang dua ini.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement