Senin 23 Jul 2018 15:40 WIB

KIPP Kritisi KPU tak Publikasikan Nama Caleg Eks Koruptor

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan ada yang berpotensi mengulangi lagi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengkritisi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak mempublikasikan secara jelas sejumlah nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Saat ini, KPU telah mencatat ada lima mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg DPR. 

Menurut Kaka, informasi tentang caleg yang sudah dipastikan merupakan mantan narapidana korupsi sangat penting diketahui oleh masyarakat. Sebab, caleg tersebut nantinya menjadi pejabat publik. 

"Sementara itu, kita memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ada juga potensi mantan pelakunya akan mengulangi lagi. Maka, calon pejabat publik seharusnya tidak ada rahasia soal kasus korupsinya," ujar Kaka ketika dihubungi Republika, Senin (23/7). 

Terlebih, ketika KPU menerima data lima caleg yang mantan narapidana korupsi, berarti sudah ada putusan dari pengadilan. Putusan pengadilan itu juga sudah diumumkan kepada masyarakat. 

Karena itu, ia mengatakan, KPU selaku penyelenggara pemilu tidak seharusnya bermain petak umpet. “Sampaikan saja siapa caleg dan darimana parpol yang mendaftarkannya. Informasi seperti ini kan bagian dari akuntabilitas publik," kata Kaka. 

Kaka juga mengkritisi sikap parpol yang tidak mau berterus terang tentang siapa saja nama caleg DPR yangg merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Parpol merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan caleg yang didaftarkan.

Karena itu, parpol semestinya tidak hanya sekedar menyerahkan salinan putusan pengadilan. "Parpol harus mau mengungkap siapa saja caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi,” kata dia. 

Berdasarkan catatan KIPP, hampir semua parpol, baik lama maupun baru, mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg, baik untuk tingkatan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun membuat pengawasan dan catatan soal temuan-temuan dalam pencalonan caleg ini," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap syarat administrasi pendaftaran para caleg DPR, KPU menemukan lima caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Kelima orang itu masing-masing berasal dari daerah pemilihan (dapil) Aceh II (ada dua orang), dapil Bangka Belitung (satu oarang), dapil Sulawesi Tenggara (satu oarang), dapil Jawa Tengah VI (satu orang).

Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Sebab, waktu yang dibutuhkan bagi KPU dalam memproses daftar caleg yang diajukan parpol masih panjang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement