Senin 23 Jul 2018 06:40 WIB

KPAI: Hari Anak Nasional Jangan Sekadar Seremonial

HAN harus menjadi momentum untuk perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.

 Anak anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengikuti lomba kolase dalam acara Hari Anak Nasional di Taman Menteng, Jakarta, Ahad (23/8)  (Republika/Agung Supriyanto)
Anak anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengikuti lomba kolase dalam acara Hari Anak Nasional di Taman Menteng, Jakarta, Ahad (23/8) (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli jangan sekadar seremonial.  Hari ini harus menjadi momentum untuk perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.

"Apalagi, upaya pemajuan perlindungan anak dewasa ini dihadapkan pada beberapa tantangan, misalnya literasi digital yang masih lemah, komitmen masyarakat, radikalisme dan pemimpin daerah yang responsif terhadap anak," kata Susanto dihubungi dari Surabaya, Ahad (22/7).

Susanto mengatakan masyarakat saat ini hidup di abad digital. Literasi digital yang masih lemah menyebabkan anak-anak terpapar muatan-muatan buruk secara tidak terkendali di internet.

Komitmen masyarakat yang masih rendah terhadap perlindungan anak juga terlihat dari upaya-upaya memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan sesaat dan jangka pendek yang jelas merugikan anak-anak.

"Itu tidak boleh terjadi. Apalagi, diperkirakan jumlah anak mencapai 87 juta jiwa, sepertiga dari jumlah penduduk di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, Susanto menilai upaya-upaya memasukkan paham radikalisme di kalangan anak-anak juga menjadi ancaman yang serius. Apalagi, upaya-upaya tersebut mulai sulit dideteksi oleh orang-orang dewasa di sekitar anak.

"Kita perlu cara khusus dan deteksi dini dengan strategi yang tidak biasa untuk membentengi anak-anak dari paham radikalisme," katanya.

Terkait kepemimpinan, Susanto melihat belum semua partai politik menyiapkan kader-kader untuk memimpin daerah yang responsif terhadap perlindungan anak. "Itu bisa menjadi hambatan yang serius. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan perlindungan anak merupakan kewajiban daerah," ujarnya.

Susanto mengatakan siapa pun dan di mana pun harus memberikan kontribusi terhadap pemajuan perlindungan anak karena potret kualitas anak hari ini menentukan nasib bangsa Indonesia ke masa depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement