Ahad 22 Jul 2018 11:49 WIB

KLHK Gandeng Polisi Tindak Pelaku Pembakar Lahan

KLHK menyebut sudah tidak ada hotspot di Sumatra.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mengaku tak hanya memantau dan memadamkan titik api (karhutla). Kementerian ini juga menggandeng kepolisian untuk menegakkan hukum untuk para pelaku.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi mengatakan, beberapa hari yang lalu, menteri LHK Siti Nurbaya sudah memerintahkan para dirjen terkait untuk memantau langsung karhutla di provinsi seperti Sumatra Selatan (Sumsel), Jambi, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar). Tak hanya Kementerian LHK, pihaknya juga menggandeng tentara nasional Indonesia (TNI), kepolisian, dan Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terjun menangani masalah ini.

Begitu terdeteksi hotspot di satelit, kata Djati, Kementerian LHK dan jajaran terkait berupaya memadamkan. Bahkan, kata dia, menteri LHK hari ini berangkat ke Kalbar untuk berkoordinasi dengan pemda dan hasilnya terpantau hujan di wilayah itu. Tak hanya Kalbar, ia mengklaim hotspot di Sumatra dan Kalimantan sudah terkendali.

"Jadi sudah tidak ada hotspot di Sumatra dan Kalimantan. Meski di Sumatra aman, kami tetap memantau spot yang ada di posko Manggala," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/7).

Djati menambahkan, saat ini justru terpantau hotspot di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini pihaknya terus berupaya memadamkan. Pihaknya berkomitmen akan terus memantau dengan menggunakan satelit dan melakukan patroli, kemudian dipadamkan. Tak hanya itu, kalau terdeteksi ada titik apinya pihaknya menyerahkan masalah ini kepada kepolisian untuk memproses pelakunya.  "Proses itu simultan dilakukan," ujarnya.

Kalau ada pelaku yang terbukti membakar maka pihaknya berjanji akan memprosesnya. Apalagi, kata dia, UU telah mengamanatkan penegakan hukum untuk pembakar hutan dan lahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement