Sabtu 21 Jul 2018 18:21 WIB

Soal Kalapas Sukamiskin, Menkumham Tunggu Penjelasan KPK

Yasonna Laoly membenarkan kalapas Sukamiskin dijemput oleh KPK.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dijemput oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna mengatakan, dia masih belum mengetahui penangkapan terhadap Wahid berkaitan dengan kasus apa. 

"Iya, kita tunggu penjelasan KPK," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Wahid, tim KPK juga menangkap narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Istri Fahmi, Inneke Koesherawaty, juga dibawa oleh KPK.

"Enam orang yang diamankan, dari enam orang tersebut ada unsur penyelenggara negara di Lapas, narapidana korupsi, dan keluarga napi, serta PNS lapas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail kasus ini. Namun, Fahmi ditengarai sebagai pemberi suap ke Wahid karena tim penindakan KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan kendaraan. 

“Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Fahmi divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Fahmi, Wahid, dan para pihak yang ditangkap sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk pemerikaan intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement