Sabtu 21 Jul 2018 09:34 WIB

Pengacara Korban Pertanyakan Pemakaian Mobil First Travel

Kajari Depok enggan menyebutkan pihak peminjam mobil barang bukti kasus First Travel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa terparkir tak terawat di halaman parkir belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa terparkir tak terawat di halaman parkir belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mempertanyakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melakukan pinjam-pakai atas barang bukti sitaan kasus penipuan dan pencucian uang First Travel. Pihaknya meminta Kejari Depok memperlihatkan berita acara pinjam-pakai tersebut.

"Kalau mobil tersebut keluar, dipakai oleh pemiliknya, kita minta berita acara pinjam pakainya. Mau dibilang pinjam pakai kek, sewa guna usaha apa kek, berita acaranya mana? Dalam hukum acara itu, semua prosesnya harus ada berita acara," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (20/7).

Karena itu, pihaknya meminta Kejari Depok untuk memperlihatkan berita acaranya. Ketika berita acaranya ada, patut dipertanyakan lagi apakah si pemilik barang tersebut sanggup mengembalikan mobil atau barang bukti tersebut jika digunakan untuk proses hukum.

"Kedua, bisa enggak menjamin benda tersebut tidak hilang, dan ketiga, bisa enggak menjamin barang itu tidak rusak," ungkap dia.

Riesqi juga mengungkapkan, dalam KUHAP pun tidak dikenal istilah pinjam-pakai. Terkait barang bukti, dalam KUHAP itu ada tiga hal. Pertama dirampas, dimusnahkan atau dikembalikan.

"Tapi ini pun kalau sudah inkrah. Kalau terjadi pinjam-pakai, ada enggak berita acaranya, kalau ada, ya sudah," tutur dia.

Namun, lanjut Riesqi, di dalam prinsip logika hukum, aset yang menjadi sitaan itu berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sementara dalam putusan kasus tiga bos First Travel, aset itu dirampas untuk negara.

"Berarti sekarang negara yang punya wewenang. Kita pertanyakan, apakah semua aset tersebut sudah dilimpahkan ke Rupbasan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menegaskan, pinjam pakai atas mobil yang menjadi barang bukti kasus First Travel itu ada berita acaranya. "Ada, dan lengkap semuanya," kata dia saat dikonfirmasi.

Sufari menjelaskan, berita acaranya itu tidak diberikan kepada pihak terdakwa maupun karena tidak ada hubungannya. Pinjam pakai itu, kata dia, hubungannya antara yang meminjam pakai dan pihak yang memberinya.

"Karena itu, ini miliknya si pemohon bukan milik si terdakwa," kata dia.

Namun, saat ditanya atas nama siapa pihak yang meminjam pakai mobil itu, Sufari enggan menjawabnya lebih lanjut. Alasannya, karena ia sedang ada acara sehingga harus memutus sambungan telepon dengan Republika.co.id.

"Saya ada acara ini mas, ada acara di kejaksaan ini mas," cetus Sufari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement