Sabtu 21 Jul 2018 02:35 WIB

JK Dianggap Masih Ingin Jadi Cawapres

JK masih menggebu-gebu untuk jadi Cawapres

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyayangkan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Hal ini kata Inas, menunjukkan JK masih sangat berkeinginan menjadi cawapres.

 

"Sangat disayangkan ambisinya JK masih menggebu-gebu untuk jadi cawapres," kata Inas kepada wartawan, Jumat (20/7).

 

Menurut Inas, sebagai Wapres yang menjabat selama dua periode tentu JK memiliki sikap negawaran. Seharusnya, JK memberi ruang bagi generasi muda untuk mengisi jabatannya di periode mendatang.

 

"Padahal sebagai negarawan seharuanya tahu diri untuk memberikan ruang bagi generasi berikutnya," kata Inas.

 

Karenanya, meski menghormati langkah tersebut sebagai hak JK sebagai warga negara, ia berharap Mahkamah Konstitusi akan memutus secara bijak dan kecil kemungkinan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

 

"Saya rasa peluangnya kecil," kata dia.

 

Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

 

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement