REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meringkus 137 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dalam Operasi Antik (Antinarkotika) Krakatau 2018. Selama sepekan, petugas menggulung ratusan tersangka dan barang bukri narkoba, uang, dan senjata api.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, Operasi Antik Krakatau 2018 yang digelar selama sepekan tersebut menuntaskan 132 kasus dengan 173 tersangkan. Barang bukti yang disita, 58,39 kilogram sabu, 413,8 gram ganja, 219 butir ekstasi, dan uang Rp 3,4 juta.
“Selain itu petugas juga menyita dua senjata api, 10 unit sepeda motor, dan empat unit mobil,” kata Shobarmen didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, pada ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (19/7).
Baca juga: Oknum Polisi dan TNI Pengedar Narkoba Diamankan
Ia mengatakan Operasi Antik 2018 juga mengamankan uang negara sebesar Rp 87 miliar dalam transaksi narkoba. Operasi tersebut, ujar dia, mengungkap tersangka, pengedar, dan bandar narkoba beserta jaringannya. “Enam orang sudah kami tindak,” katanya.
Shobarmen menegaskan, petugas tidak segan-segan menindak penyalahgunaan narkoba. Dalam operasinya, petugas melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba dengan tegas dan terukur. “Kami serius memberantas narkoba di Lampung, semua pelakunya akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia menyebutkan sudah ada enam tersangka yang ditindak tegas, karena mereka melawan petugas saat ditangkap. Keenam tersangka yang melawan petugas tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: BNN Usulkan Bandar Narkoba Dimiskinkan