REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Personel Polsek Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran 250 kilogram ganja kering. Seorang perempuan dan laki-laki paruh baya diamankan bersama barang haram tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Halijah (53), seorang ibu rumah tangga warga Sei Bilah, Sei Lepan, Langkat, dan Ismail (40), warga Jl Imam Bonjol, Brandan Timur, Babalan, Langkat.
"Mereka ditangkap di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, kelurahan Sei Bilah, kecamatan Sei Lepan, Selasa kemarin sekitar pukul 13.30 WIB," kata Dedy, Rabu (18/7).
Dedy menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Jl Sei Bilah, Gang Meriam. Petugas lalu menyelidiki laporan itu dan menangkap Halijah dan Ismail di lokasi tersebut. Dari tangan keduanya, petugas menyita 21 bungkus plastik ukuran besar dan kecil yang berisi ganja kering.
Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu yang berinisial Az, warga Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat. "Namun, saat petugas mendatangi rumahnya, Az sudah terlebih dahulu melarikan diri," ujar Dedy.
Berdasarkan keterangan Halijah, petugas lalu melakukan pencarian di sekitar pohon pisang di samping rumah Az. Di sanalah, mereka menemukan delapan bungkus plastik hitam besar berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 250 kg.
Saat ini, dua tersangka berikut barang bukti ratusan kilogram ganja telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas jaringan ini.
"Pengejaran masih dilakukan terhadap pelaku Az," kata Dedy.