REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Guntur Witjaksono mengatakan saat ini terdapat 14 juta pekerja rentan terhadap risiko kerja. Risiko kerja tersebut berupa upah kecil dan tidak menjadi peserta jaminan sosial.
Karenanya, Guntur mengharapkan uluran tangan, pengusaha, perorangan dan dana pemerintah untuk melindungi pekerja rentan tersebut. "Mereka bekerja untuk keluarga, untuk kita, berusaha dengan hasil yang seadanya dan memerlukan uluran tangan kita semua," ucap Guntur di sela Rakernas BPJS Ketenagakerjaan di Batu, Jatim, Rabu (18/7).
Pekerja rentan tersebut adalah mereka yang bekerja dan berusaha di sektor informal, tukang sapu, satpam lingkungan, perawat dan memelihara ladang, kebun, buruh tani dan pekerja serabutan lainnya. Saat ini terdapat 2000-an perorangan dan badan usaha yang menyisihkan pendapatannya untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 600 ribu pekerja rentan tersebut.
Perusahaan yang berpartisipasi biasanya menggunakan dana CSR untuk membiayai iuran pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat dan lingkungan. Dia berharap pemerintah menyisihkan dana APBN untuk melindungi pekerja rentan tersebut untuk membayar iuran PBI (penerima bantuan iuran) seperti yang diterima warga tak mampu untuk ikut program BPJS Kesehatan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya akan mengajukan anggaran ke pemerintah untuk membayar iuran pekerja rentan. "Sudah ada pembahasan dengan instansi terkait untuk pengajuan anggaran dari APBN untuk pembayaran iuran tersebut," ujar Utoh.
Mereka cukup membayar Rp 16.800 untuk dua jenis perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.