Selasa 17 Jul 2018 20:27 WIB

Sofjan: JK Bersedia Saja Dampingi Jokowi demi Bangsa

Ketua tim ahli wapres mengatakan, JK bersedia menjadi cawapres Jokowi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersedia menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Presiden Joko Widodo untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, hal ini dikembalikan lagi kepada pilihan Joko Widodo dan aturan dalam undang-undang.

"Pak JK (Jusuf Kalla) itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara, itu nomor satu, dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri. Kita tunggu sajalah apa yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi) besok," kata Sofjan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (17/7).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi cawapres karena sudah dua periode. Adapun, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.  Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan akan melihat perkembangan gugatan tersebut. Menurutnya, apa pun hasil gugatan ini tidak hanya membahas personal, tapi demi masa depan bangsa.

"Kita lihat perkembangannya, kan ini kita tidak bicara pribadi saja, bicara tentang bangsa ke depan," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya.

Baca Juga: Sofjan: Jusuf Kalla Mau Pensiun Saja

Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa presiden atau wapres yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon.

Uji materi itu sebelumnya dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun, ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan Jusuf Kalla.

Baca Juga: Sofjan: Jusuf Kalla Tolak Tawaran Demokrat Maju di Pilpres

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement