Selasa 17 Jul 2018 14:29 WIB

Perusahaan Multinasional Singapura Bantah Terlibat Suap PLTU

Blackgold menilai Johanes Kotjo tak lagi bergabung dalam perusahaan itu.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK (kiri) beraktivitas di ;antai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penyidik KPK (kiri) beraktivitas di ;antai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Multinasional, Singapura, Blackgold Natural Resources Ltd membantah terlibat dalam dugaan kasus suap Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih oleh Johanes Kotjo. Blackgold juga menyatakan, Johanes Kotjo bukanlah salah satu pemegang saham dari Blackgold.

CEO Blackgold, Philip Cecil Rickard menjelaskan, Johanes merupakan konsultan saja. Namun, terhitung sejak Juni 2018 Johanes sudah tidak lagi bergabung dalam perusahaan multinasional tersebut.

"Berita berita yang beredar itu tidak relevan. karena Blackgold tidak terlibat dalam transaksi suap tersebut. Johanes pun sudah tidak menjadi konsultas blackgold dari Juni 2018," ujar Philip melalui keterangan resminya, Senin (16/7).

Johanes Kotjo merupakan salah satu orang yang ditangkap oleh KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (13/7) kemarin. Johanes ditangkap bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Johanes Kotjo disebut sebut sebagai salah satu pemegang saham Blackgold Ltd. 

Baca juga,  Cari Bukti, KPK Geledah Kantor PLN dan Ruang Kerja Eni.

Blackgold Ltd sendiri merupakan induk dari PT. Samantaka. PT. Samantaka merupakan salah satu partner konsorsium dari PJB, anak usaha PLN dalam membangun PLTU Riau 1.

photo
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir

Sementara itu, Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir menjelaskan masuknya anak usaha BlackGold dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1, PT. Samantaka melalui mekanisme penunjukan langsung.

Mekanisme ini dilakukan oleh PT. Pembangkit Jawa Bali, anak usaha PLN. Mekanisme penunjukan ini bisa dilakukan oleh PJB mengingat dalam porsi konsorsium PJB merupakan pemegang saham mayoritas, sebesar 51 persen. "Itu penunjukan, kan PJB sebagai mayoritas punya kewenangan untuk menunjuk siapa konsorsiumnya," ujar Sofyan di Kantor Pusat PLN, Senin (16/7).

Sofyan menjelaskan, dalam mekanisme penujukan beberapa pihak pemilik lahan mulut tambang mengajukan proposal terkait prospek mulut tambang mana yang masuk dalam kualifikasi PLN. Setelah itu, PJB mempunyai wewenang untuk memilih siapa diantara perusahaan perusahaan yang menawarkan tersebut yang disetujui menjadi partner dalam konsorsium.

"Tunjuk. Nanti kan misal ada dua tiga nanti yang paling cocok yang mana, tambangnya kualifikasinya, pemodalannnya, kan gitu," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement