REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan mengenakan atribut polisi dan diduga sudah melakukan pungutan liar (pungli) sebanyak tiga kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku bernama Joseph Anugerah melakukan pungli dengan modus tilang ini hanya di jalan layang non-tol (JLNT) Kasablanka saja. "Sementara yang dilakukan hanya di JLNT Kasablanka, tiga kali melakukannya dan sekarang ditangani oleh Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ditahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/7).
Kejadian ini berawal saat kepolisian mencurigai salah seorang anggota di JLNT Kasablanka yang terlihat sedang menilang beberapa pengendara. Kemudian didatangi lah anggota tersebut dan ditanyakan kartu anggota, namun anggota tersebut tidak dapat menunjukkan kartunya, sehingga kepolisian membawanya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Pelaku dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas, lengkap dengan pangkat brigadir, disebut melakukan aksinya di JLNT Kasablanka dan seolah-olah mengatur lalu lintas.
Kemudian, pelaku melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke JLNT Kasablanka tersebut, melihat hal tersebut pelaku langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut dan apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu.
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. "Yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan kegiatan yakni tanggal 12,13, dan 15 Juli 2018, yang bersangkutan juga sudah lama membeli sepatu, baju, pet, dan membeli rompi dari berbagai toko di Jakarta," beber Argo.
Pada 12 Juli 2018, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 170 ribu dari hasil menipunya tersebut, pada 13 Juli 2018 mendapat Rp 150 ribu, dan pada 15 Juli 2018 mendapat Rp 200 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.