Senin 16 Jul 2018 20:28 WIB

Kemenaker: Penyelenggaraan Negara Butuh PNS yang Profesional

ASN harus selalu menjaga profesionalisme dan memenuhi standar kompetensi jabatan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan di segala sektor membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Tentunya, agar mampu menunjang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat berkembang.

Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara dengan potensi SDM dan SDA yang melimpah, sehingga Indonesia membutuhkan kinerja PNS yang profesional. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun memegang peranan penting dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan di berbagai sektor.

"Oleh karena itu, ASN harus selalu menjaga profesionalisme dan memenuhi standar kompetensi jabatan sehingga tugasnya berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Hery melalui siaran pers, Senin (16/7).

Hery menjelaskan, tugas ASN adalah melayani masyarakat dan terus meningkatkan kinerja dan produktivitas serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan semangat reformasi birokrasi, revolusi mental dan inovasi, Hery berharap jajaran PNS mampu melayani masyarakat dengan baik.

"Kita (ASN) harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, tanggap dan memiliki keahlian serta kecerdasan untuk berinovasi dan berkreasi melaksanakan proyek perubahan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," tegas Hery.

Hery meminta agar, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik. Serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sebagai upaya pembinaan ASN secara menyeluruh. Pembinaan ASN dipastikan akan mengarah dan berujung pada kompetensi yang dibutuhkan di setiap jabatan, baik jabatan adminsitrasi, jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi.

"Melalui diklat dan pengembangan kompetensi inilah para ASN mampu melaksanakan tugas dan fungsi, tanggung jawab serta wewenang yang diembannya dengan baik," kata Hery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement