REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan oleh penyidiknya di kantor pusat PLN yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.
"Ada tim KPK di kantor PLN melakukan penggeledahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
Menurut Febri, saat ini tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terrkait dengan perkara.
"Kami harap pihak-pihak terkait koperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," ujar Febri.
Diketahui, lima orang penyidik KPK menggunakan rompi cokelat tampak memasuki gedung Kantor Pusat PLN di Trunojoyo, Senin (16/7). Lima penyidik KPK tampak membawa tiga buah koper berwarna hitam dan langsung menaiki lift.
Dari pantauan Republika, lima penyidik KPK tersebut juga memakai masker untuk menutupi wajah. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak PLN maupun dari pihak KPK terkait kedatangan penyidik ini.
Direksi PLN sebelumnya, pada pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB sempat melakukan konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait penggledahan rumah Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Pada konpers tersebut, Sofyan sempat menjelaskan terkait kejadian penggledahan di rumahnya, Ahad (15/7) kemarin. Sofyan mengakui penggledahan di rumahnya ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gokar, Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7).
Sofyan menampik keterlibatan PLN dalam kasus yang menjerat Eni Maulani Saragih. Sofyan menjelaskan, proses dugaan suap menyuap yang melibatkan beberapa pihak pada OTT Jumat (13/7) lalu tidak ada hubungannya dengan PLN.
"Ini kan di sisi sebelah sana. Ini kan di konsorsium ada Cina dan ada fulan dan bla bla. Itu bukan urusan kita, apakah dia bisnis atau suap suapan ataukah apa. Kita nggak tahu," ujar Sofyan di Kantor PLN, Senin (16/7).
Sofyan menjelaskan, pihaknya sebagai Direktur Utama hanya diminta oleh KPK untuk memberikan beberapa berkas yang dinilai oleh KPK berkaitan dengan kasus tersebut. Sofyan membenarkan saat proses penggledahan di rumahnya Ahad kemarin KPK mengambil beberapa dokumen yang terkait kasus tersebut.
"Beberapa dokumen memang saya bawa pulang ke rumah kopiannya. Nah ada yang kaitannya dengan PLTU Riau 1, itu di bawa sama KPK," ujar Sofyan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes B Kotjo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka.
Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.