Ahad 15 Jul 2018 21:09 WIB

PLN Belum Terima Informasi Soal Status Hukum Dirut PLN

PLN dinilai memiliki hubungan baik dengan KPK.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berada didalam mobil membawa barang-barang seusai menggeledah rumah Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berada didalam mobil membawa barang-barang seusai menggeledah rumah Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan belum mendapatkan informasi apapun terkait status hukum Direktur Utama PLN, Sofyan Basir pascapenggeledahan rumah Sofyan oleh KPK pada Ahad (15/7) siang.

Kepala Satuan Komunikasi PLN, I Made Suprateka menjelaskan pihak korporasi menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. Made menjelaskan, Sofyan Basir juga merupakan warga negara yang taat hukum.

"Sofyan Basyir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yg tetap dan mengikat," ujar Made melalui keterangan tertulisnya, Ahad (15/7).

Made menjelaskan, PLN berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum  yang berlaku dan transparan. "Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkut pautkan kepada Sofyan Basir," ujar Made.

Baca juga, KPK Geledah Rumah Dirut PLN.

Namun, di satu sisi kata Made, PLN mempunyai hubungan dan kerja sama yang baik dengan KPK. Termasuk MoU yang telah disepakati.

Sebelumnya pada Jumat lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau. Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah pemegang saham pada Blackgold Natural Resources Limited, perusahaan energi multinasional.

Berdasarkan penelusuran, proyek PLTU itu akan digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

Untuk mengumpulkan bukti, KPK menggeledah sejumlah titik lokasi. KPK menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Ahad (15/7).

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (15/7).

KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement