Jumat 13 Jul 2018 07:05 WIB

Banyak Penghuni Lapas Berpotensi tak Terdaftar di DPS

Banyak penghuni lapas yang belum terekap dalam DPS Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Daftar Pemilih Sementara (DPS) / Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan banyak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Bawaslu meminta KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap para penghuni lapas tersebut.

"Masih banyak penghuni lapas yang belum terekap dalam DPS Pemilu 2019. Misalnya begini, saat saya datang ke lapas perempuan dan anak di Kota Tangerang, ada 400 penghuni di lapas itu. Sementara yang punya hak pilih hanya 32 orang penghuni saja," ungkap Afif kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Penyebabnya, lanjut Afif, banyak penghuni lapas yang merupakan pindahan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dengan demikian, petugas menganggap bahwa penghuni lapas hasil dari pindahan itu tercatat sebagai pemilih di Jakarta Timur.

Merujuk kepada kondisi ini, Afif menyebut jika hal yang sama bisa saja terjadi di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia. "Potensi seperti ini ada di daerah-daerah lain, di lapas-lapas yang lain. Bayangkan jika yang punya hak pilih saja tadi hanya 32 orang, maka bisa dibayangkan juga kondisi di daerah lain," jelasnya.

Karenanya, Bawaslu meminta KPU mau mendatangi lapas-lapas dan kembali melakukan coklit data pemilih. Jika memang ada pemilih yang tidak lagi memiliki kartu data peduduk elektronik (KTP-el), maka juga harus difasiltasi untuk kembali melakukan rekam data.

"Karena (tahanan) yang masuk ke lapas biasanya identitasnya dihilangkan dan sebagainya. Tapi untuk melakukan hal ini (coklit), memang KPU tidak bisa sendirian. KPU harus bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait lainnya," tambah Afif.

Terpisah, Komisioner KPU, Viryan, mengakui jika memang hanya penghuni lapas yang sudah atau masih memiliki dokumen kependudukan (KTP-el) saja yang bisa dimasukkan dalam DPS. Sebaliknya jika tidak memiliki KTP-el, tidak bisa dimasukkan dalam DPS.

"Memang syarat legalnya demikian. Lantas bagaimana upaya dari KPU ? Kami saat ini sedang menyelesaikan MOU dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar nanti antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah mampu mengelola pemilih di lapas dengan lebih baik," tutur Viryan.

Selain itu, KPU dengan sejumlah pemangku kepentingan lain juga akan menggekar forum pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019. Nantinya, tidak hanya pemilih di lapas saja yang ditangani, melainkan juga pemilih di rumah sakit, pemilih di luar negeri yang bekerja sebagai TKI, pemilih yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit saat pencoblosan dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement