Kamis 12 Jul 2018 16:52 WIB

Pengamat: Penunjukan Mahfud Terkendala Restu PKB

Mahfud pernah menjadi mantan wakil ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB pada 2002-2005.

Mahfud MD
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan penunjukan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 bakal terkendala restu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB belum tentu akan merestui Mahfud menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Jokowi.

"Mahfud bisa saja jadi cawapres, cuma kan dia ini belum tentu serta merta didukung PKB," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/7).

Mahfud masuk dalam bursa calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Mahfud memang tidak menjadi anggota PKB, tetapi ia pernah menjadi mantan wakil ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB pada 2002-2005.

Padahal, partai yang dikenal memiliki basis massa pendukung dari Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah mendeklarasikan ketua umum mereka yang masih aktif, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai kandidat calon wakil presiden Jokowi. "Mahfud ini kemudian jadi kompetitornya Cak Imin. PKB bisa menganggap dia menjadi penghambat," tutur Ray.

Terlepas dari persoalan PKB tersebut, Ray berpendapat jejak rekam karier Mahfud di pemerintahan menjadi salah satu keunggulannya. Pengalaman tersebut membuat mantan anggota DPR RI tersebut pantas dilirik menjadi pendamping Jokowi.

"Selain itu, tidak hanya sebagai orang yang ahli di bidang hukum, dia juga dekat dengan umat. Jokowi bisa diuntungkan dari sisi kedekatan Mahfud dengan umat," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku tak Ingin Menjadi Cawapres

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement