Rabu 11 Jul 2018 23:47 WIB

DPR Setujui Pengangkatan 2 Calon Hakim Agung Ini

Persetujuan DPR ini membuktikan kedua lembaga telah melakukan tugas dengan baik.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Foto: dok. Pribadi
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), pada Rabu (11/7) untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. 

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengapresiasi persetujuan DPR RI terhadap semua calon yang diajukan KY. Persetujuan DPR RI ini membuktikan bahwa kedua lembaga telah melakukan tugasnya terkait menyeleksi hakim agung dengan baik.

Proses seleksi CHA ini memberikan gambaran bahwa semua lembaga yang terlibat berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dengan memenuhi permintaan MA terhadap kebutuhan hakim agung," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (11/7).

Sebelumnya, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa.

Sebagai mitra, KY juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Komisi III DPR RI dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement