Rabu 11 Jul 2018 22:17 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Cirata

'Ada empat orang yang kita amankan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Cirata. Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Cirata. Foto: Ita Nina Winarsih/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, meringkus empat orang yang biasa melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Danau Cirata. Aksi pelaku ini, sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya mereka memintai sejumlah uang dengan cara memaksa. Bahkan aksi pelaku ini sempat divideokan oleh korbannya dan viral di media sosial.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Putra Adi Winarta, mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penyisiran terhadap kawasan wisata Danau Cirata. Menurutnya sudah banyak laporan jika di kawasan itu marak pelaku yang melakukan pungli. 

"Ada empat orang yang kita amankan. Termasuk, pelaku pungli yang sedang viral di media sosial," ujar Putra, kepada Republika, Rabu (11/7).

Empat pelaku pungli ini, masing-masing Dede (18 tahun), Eman Bastian (38 tahun). Keduanya, merupakan warga Kecamatan Maniis. Kemudian, pemuda berinisial Ju (16 tahun) serta Ina (48 tahun). Keduanya, merupakan warga Kampung Palumbon, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis.

Putra menjelaskan, kasus ini mencuat ketika dua perempuan beristirahat di pinggir jalan di kawasan Danau Cirata. Tiba-tiba, keduanya dihampiri oleh Eman Bastian yang datang dengan menggunakan sepeda motor.

Eman, kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya parkir. Namun kedua perempuan ini tidak memberi uang kepada Eman. Karena usahanya tak berhasil, Eman justru mengusir keduanya. Lalu berkata ingin gratis parkirnya di depan rumah saja.

"Upaya pelaku meminta uang ini, kemudian direkam. Video yang berdurasi satu menit 20 detik ini, kemudian viral di media sosial," ujarnya.

Menurut Putra, keempat pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual makanan di warung yang ada di Cirata. Para pelaku, di gerebek di warungnya. Tidak ada perlawanan. Namun isteri Eman Bastian menangis histeris saat suaminya digelandang petugas.

"Saat ini, pelaku masih kita mintai keterangan. Mereka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Putra.

Sementara itu, Eman Bastian, pelaku pungli, mengatakan, dirinya hanya meminta jasa parkir sesuai yang disepakati karang taruna setempat. Yakni, Rp 5.000 per sepeda motor. Kemudian Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat. Serta Rp 25 ribu untuk kendaraa  besar.

"Saya berkeliling mencari wisatawan yang memarkir kendaraannya di kawasan Cirata," ujarnya dengan wajah tertunduk. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement