REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG - Polisi mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu di Sumatra Barat. Dua di antaranya bahkan didapati merupakan oknum Brimob dan TNI yang masih aktif bertugas. Selain kedapatan memiliki sabu-sabu, terduga pengedar juga kedapatan menyimpan ganja dan ekstasi.
Kedua oknum yang ditangkap tersebut adalah DR (32 tahun) yang kini bertugas di Subdempom 1/4-5 Padang Panjang dan KSM (48 tahun) yang saat ini berdinas di Satbrimobda Detasemen B Padang Panjang. Selain dua oknum aparat negara tersebut, polisi juga mengamankan dua warga sipil berinisal RH (37 tahun) dan RA (19 tahun).
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap di satu lokasi yang sama yakni di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang, sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (10/7). Di kediaman oknum Brimob KSM tersebut diamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar di dalam saku-saku yang disimpan dalam dompet berwarna merah jambu. Petugas juga menemukan paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.
Dari pengembangan kasus, petugas langsung bergerak ke sebuah Balai Pemuda yang lokasinya tak jauh dari dari kediaman KSM. Di tempat tersebut petugas juga menemukan belasan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu.
Cepi menyebutkan bahwa keempat terduga pengedar dan pemilik paket sabu-sabu tersebut sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun penindakan atas keempatnya terpaksa ditunda karena proses Pilkada serentak masih berjalan.
"Jauh sebelum adanya laporan masyarakat, kami sudah men-TO kan para terduga ini," kata Cepi, Selasa (10/7).
Selain 4 paket besar sabu, polisi juga mengamankan 17 butir pil ekstasi, 2 paket ganja kering, sejumlah nilai uang tunai, 1 unit senjata laras panjang, timbangan digital, 8 paket plastik pembungkus sabu, 1 alat hisap sabu, dan 2 unit ponsel. N