REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengungkapkan MK sudah menerima 28 permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada serentak 2018. Angka itu terdiri dari 17 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, dan 11 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kota.
Hal itu berdasarkan gugatan yang masuk ke tim khusus penanganan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 di MK hingga Selasa (10/7) pukul 13.00 WIB. "Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring)," kata Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/7).
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan seluruh Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) di MK siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada serentak 2018. Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018, menurut Anwar Usman, dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta kepaniteraan, tetapi juga sekretariat jenderal MK.
Anwar menjelaskan sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Sebab, juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.
Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.