Selasa 10 Jul 2018 06:52 WIB

Serikat Guru: Sistem Zonasi PPDB Memiliki Banyak Kelemahan

Salah satu kelemahan sistem ini terkait aturan biaya dalam Permendikbud 14/2018

Puluhan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di depan Gedung Sate, Senin (9/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Puluhan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di depan Gedung Sate, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi masih memiliki sejumlah kelemahan. Kelemahan yang dimaksud seperti munculnya PPDB jalur mandiri yang terjadi di Lampung, kemudian penyalahgunaan jalur siswa tidak mampu seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian jalur migrasi seperti di DKI Jakarta, hingga sekolah yang tidak mendapatkan murid di Kota Solo.

"Permendikbud 14/2018 tentang PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, masih memiliki kelemahan," ucap Sekjen FSGI, Heru Purnomo di Jakarta, Selasa (10/7).

Dia menjelaskan kelemahan itu bermula dari Permendikbud pada bagian keenam tentang biaya di pasal 19. Pasal itu berbunyi "Pemprov wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM".

Bahkan di Mataram, sekolah diharuskan menerima 25 persen siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus diakomodir.

Kemudian untuk domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.

Untuk radius zonasi, justru membatasi sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga untuk memperoleh siswa, akibatnya sekolah tersebut kekurangan siswa.

Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar. Padahal guru-guru butuh banyak jam mengajar sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi, kata Wasekjen FSGI, Satriawan Halim.

Untuk itu FSGI menyarankan perlu adanya perbaikan dalam Permendikbud tersebut, terutama pada pasal-pasal yang menimbulkan kerancuan. Kemdikbud dan pemerintah daerah perlu memetakan kembali kondisi pendidikan di daerah, meningkatkan anggaran pendidikan untuk kemajuan pendidikan dasar dan menengah sehingga masalah pendidikan selama ini bisa berangsur-angsur mengalami peningkatan secara kualitatif dan berkeadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement