Selasa 10 Jul 2018 02:15 WIB

Polisi Diminta Konsisten Tangani Kasus Bawang Sembalun

Legislator NTB menilai langkah kepolisian mengusut dugaan penyimpangan tersebut tepat

Bawang putih (ilustrasi)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Bawang putih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk konsisten menangani kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Legislator NTB menilai langkah kepolisian mengusut dugaan penyimpangan tersebut sudah tepat.

"Penegakan hukumnya harus konsisten. Jangan sampai ada oknum yang masuk angin," kata Yek Agil, anggota Komisi II DPRD NTB, di Mataram, Senin (9/7).

Menurutnya, langkah kepolisian yang turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit bawang putih ini sudah tepat. Bila perlu, ujarnya, proyek pengadaan yang menjadi rangkaian program swasembada bawang putih tahun 2021 ini turut mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian atau pun kejaksaan.

"Mulai perencanaan sampai evaluasinya itu kalau perlu didampingi APH. Dengan adanya pengawalan, penyimpangan bisa dideteksi dari awal," ujarnya lagi.

Saran dan dukungan ini diberikan Yek Agil sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menyebut adanya ketidakberesan dalam tahap penyaluran bibit bawang itu, mulai dari penyaluran bibit yang tidak sesuai dengan waktu tanam, sampai pada kuantitas maupun kualitas bibit yang diterima kelompok tani.

"Bibitnya datang terlambat, terpaksa pakai yang ada walaupun kadang tidak bersertifikasi," ujarnya lagi.

Karena itu, Yek Agil menegaskan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD NTB akan memanggil pihak Dinas Pertanian setempat. Dewan akan meminta penjelasan mulai dari proses perencanaan sampai kepada tahap penyalurannya di lapangan. "Insya Allah akan segera kami panggil (Dinas Pertanian)," kata Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera ini pula.

Terkait dengan perencanaan programnya yang ditargetkan dapat terwujud pada tahun 2021, Yek Agil melihatnya sudah dirangkaikan dengan baik. Namun dia menilai peran eksekutif dalam pelaksanaannya di daerah, masih belum beres.

Baca juga: DPD RI Ingatkan Polda NTB Usut Kasus Bawang Sembalun

Langkah Polda NTB dalam mengusut kasus ini mendapat tanggapan dari ahli hukum pidana yang pernah menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Indriyanto Seno Adji. Akademisi ini menyarankan agar Polda NTB melihat langsung proses pendistribusian yang dikeluhkan tidak sesuai dengan nomenklaturnya.

"Pendalaman yang diperlukan ada pada proses pendistribusiannya yang diduga tidak sesuai dengan data. Karena itu (dana pembelian bibit bawang) berasal dari APBN, penegak hukum dapat menerapkan Undang Undang Tipikor," kata Indriyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement