Selasa 10 Jul 2018 01:00 WIB

KPU Tunggu Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut

Penolakan tim Djoss tidak memengaruhi penetapan hasil rekapitulasi.

Rep: Issha Haruma/ Red: Friska Yolanda
Calon Gubernur Sumut nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat bersama istri Happy Farida memperlihatkan surat suara ketika akan memberikan hak suara pada Pilkada Sumut 2018 di TPS 04 Jalan Cik Di Tiro Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Calon Gubernur Sumut nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat bersama istri Happy Farida memperlihatkan surat suara ketika akan memberikan hak suara pada Pilkada Sumut 2018 di TPS 04 Jalan Cik Di Tiro Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur Sumatra Utara (Sumut) 2018 di tingkat provinsi rampung, Ahad (8/7) malam. Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) mengungguli lawannya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss)

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 33 kabupaten/kota itu digelar di salah satu hotel di Medan sejak pagi hingga tengah malam. Hasil akhir rekapitulasi, Eramas memperoleh 3.291.137 suara atau 57,58 persen dari 5.716.097 suara sah. Mereka mengungguli lawannya, Djoss, yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,42 persen dari suara sah.

Dalam penetapan hasil rekapitulasi itu, saksi pasangan Djoss menolak menandatangani berita acara. Mereka keberatan karena sejumlah temuan pelanggaran dan pengaduan yang belum ditindaklanjuti.

Meski demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumut Benget H Silitonga mengatakan, penolakan tim Djoss tidak memengaruhi penetapan hasil rekapitulasi. "Itu lumrah saja, hak yang bersangkutan. Dalam ketentuan, jika saksi tidak menandatangani berita acara dan formulir rekapitulasi tingkat provinsi, keabsahannya tidak berkurang. Jadi tidak mempengaruhi, tetap sah," kata Benget kepada Republika.co.id, Senin (9/7).

Setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai, Benget mengatakan, ada waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Sumut, lanjutnya, akan mengetahui apakah ada gugatan atau tidak melalui buku registrasi perkara konstitusi dari MK yang diberikan kepada KPU RI.

"Kalau nggak ada (gugatan), kami bisa menetapkan calon terpilih. Kalau ada berarti kami harus tunggu persidangan di MK selesai," ujar Benget. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement