REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta perusahaan ojek daring atau online tak lepas tanggung jawab banyaknya pengemudi mereka yang melanggar lalu lintas. Pemprov DKI mewajibkan perusahaan penyedia layanan ojek daring menyediakan kantong parkir bagi mitranya.
Sandi menyebut ada lokasi yang bisa digunakan untuk tempat parkir para pengemudi ojek yang berjumlah ratusan ribu. "Harus dibeli sebagian (lahannya), dikerjasamakan sebagian," katanya di Jakarta, Ahad (8/7).
Sandi tak menyebut lokasi yang sudah dipetakan itu. Hanya saja, bekas pengusaha ini menyebut para bos penyedia layanan ojek daring itu sudah berkomitmen padanya untuk menyediakan kantong parkir. Namun, Sandi tak menjelaskan konsekuensinya jika mereka tak memenuhi kewajiban menyediakan lahan parkir.
"Saya bicara sama Pak Nadiem (bos Gojek) mau (menyediakan kantong parkir). (Pemilik) Grab juga mau," ujar dia.
Menurutnya, adanya ojek daring dalam fenomena transportasi hari ini adalah tantangan dalam perkembangan teknologi sekaligus tantangan pemenuhan lapangan kerja. Banyak tenaga kerja terserap dari inovasi di bidang transportasi ini. Meski ada akibat buruk dari semua itu, hal tersebut harus dijawab dengan solusi.
"Jadi kota harus antisipatif. Siapkan bersama-sama dengan para penyedia aplikasi online tersebut, Gojek Grab. Mari kerjasama sama pemprov, kita siapkan tempat penampungan supaya tidak semrawut," katanya.
Langkah ini terkait tindak lanjut permintaan Kemenhub agar pemda mengatur ojek online pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sandi mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait polemik kantong parkir ojek online ini.
Sandi mengaku telah memerintahkan jajarannya di level suku dinas untuk mencari kantong parkir yang bisa digunakan para pengemudi ojek daring. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kian banyaknya pengemudi ojek daring yang mangkal di sembarang tempat.
"Kita instruksikan Sudin (Suku Dinas) Perhubungan di wilayah untuk memetakan lokasi yang bisa digunakan untuk para ojek online untuk parkir sementara," kata Sandi.
Sandi mengatakan, ide kantong parkir bagi pengemudi ojek daring muncul dari banyaknya pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas seperti parkir di badan jalan maupun trotoar. Namun, Sandi menegaskan penertiban dilakukan untuk semua kendaraan yang melanggar.
"Pemprov tidak melakukan penertiban ojek online secara khusus, kita tahu ini masih sangat dinamis situasinya dan penertiban saat ini yang kita lakukan secara umum pada semua kendaraan bukan hanya ojek online," ujar dia.
Sandi menegaskan, badan jalan tetap harus digunakan untuk kepentingan jalur perhubungan bukan untuk parkir maupun kegiatan selain aktivitas berkendara. Sehingga semua yang melanggar akan ditertibkan.
Dinas Perhubungan DKI berharap ada tindakan tegas terhadap pengemudi ojek daring yang telah melanggar lalu lintas. Dishub menginginkan pelanggar tersebut diputus sebagai mitra untuk memberikan efek jera ke yang lain.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama menerapkan aturan tersebut. Ia meyakini cara itu efektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi ojek daring.
"Kami meminta agar Kemenhub berkodrinasi dengan kemenKominfo untuk mematikan aplikasi ojek online yang terkena penertiban. Itu satu satunya cara untuk menertibkan ojek online," kata dia.
Pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengemudi ojol di antaranya mangkal di sembarang tempat seperti trotoar. Andri mengaku banyak menertibkan pengemudi ojol seperti itu. Ia telah meminta pebisnis aplikasi ojek online menyediakan shelter khusus bagi mitranya namun tak digubris.
Untuk jangka panjang, lanjut Andri, mau tidak mau pemerintah harus meningkatkan layanan angkutan umum. Salah satu cara yang dilakukan saat ini pemprov sedang menguji coba program One Karcis One Trip (Ok Otrip) yang melayani masyarakat untuk menggunakan angkutan umum hingga permukiman.
"Peningkatan layanan angkutan umum merupakan harga mati untuk mengatsi perkembangan Ojek online ataupun angkutan online roda empat," ujar dia.