REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi hasil Pilgub Jatim 2018 di Grand City Mall & Convex Surabaya, Sabtu (7/7). Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Ketua Bawaslu Jatim M. Amin, Ketua Tim Pemenangan Paslon Khofifah-Emil Roziqi, dan Ketua Tim Divisi Hukum Paslon 2 Martin Hamonangan.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi tersebut menyimpulkan, pasangan Khofifah-Emil mampu mengungguli pesaingnya, Gus Ipul-Puti. Khofifah-Emil mendapatkan 53,55 persen atau 10.465.218 suara dan Gus Ipul-Puti 46,45 persen atau 9.076.014 suara.
Saksi dari pasangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengatakan pihaknya tidak ada masalah dengan hasil rekapitulasi yang ada. Menurutnya, hasil yang ada tidak jauh dari input data yang dilakukan oleh tim saksi Khofifah-Emil.
"Kami setuju tidak ada masalah karena sesuai dengan data yang kami punya," kata Renvile seusai mengikuti rapat pleno
(Baca: Seluruh Kabupaten-Kota Alami Kenaikan Partisipasi Pemilih)
Sementara itu, Saksi Tim Paslon 2, Martin Hamonangan menegaskan tidak bisa menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim. Itu tak lain karena menurutnya masih ada pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada yang belum ditindaklanjuti. Bahkan, saksi menyebut adanya pelanggaran yang masif. Martin Hamonangan bahkan tidak mau menandatangani hasilnya dan menuatakan berencana menggugat hasil yang ada.
"Seperti di Jombang ada temuan hampir 50 persen dalam D1-KWK mengalami perbaikan. Di dalam D2-KWK sempat diperbaiki, hanya melihat angka tidak melihat surat suara. Sementara klaim hampir 70 persen. Maka kami tidak dapat menerima dan minta ditunda. Kami mohon maaf," kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Eko Sasmito menyatakan, hasil rapat pleno sudah dinyatakan sah. Kalau pun ada gugatan, pihaknya akan menyelesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
"Hasil rekapitulasi sudah sah, sudah tutup proses plenonya. Jika keberatan tidak ada masalah. Menolak tandatangan tidak masalah, tanda tangan atau tidak hasil itu sah. Di PKPU Nomor 9 sudah diatur jika keberatan tidak masalah," kata Eko.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Aang Kunaifi mengaku, pihaknya belum menemukan suatu hal atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil hitung suara. Ia mengimbau, jika ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan datang ke bawaslu untuk melapor.
"Asal syarat pelaporan terpenuhi silahkan. Kalau pelanggaran menunjukan alat bukti kuat ya diterima," kata Aang.