Sabtu 07 Jul 2018 13:17 WIB

Dugaan Pelanggaran Paslon Pejawat Pilkada Tapanuli Utara

Pejawat diduga melakukan sejumlah kecurangan

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Warga memasukan surat suara pada Pilkada serentak 2018 di TPS 017, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memasukan surat suara pada Pilkada serentak 2018 di TPS 017, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI UTARA -- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) melaporkan paslon pejawat. Mereka mengadukan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat (NIKSAR) ke Bawaslu Sumut atas sejumlah kecurangan yang diduga mereka lakukan.

"Kami sudah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pejawat," kata anggota tim hukum JTP-FRENDS, Hudson Markiano Hutapea, Jumat (6/7).

Hudson mengatakan, sebelum hari pencoblosan, Nikson diduga melakukan sejumlah kegiatan yang telah melanggar aturan. Pada Senin (25/6), Nikson disebutnya membagikan beasiswa kepada 4.652 murid SD sebesar Rp300 ribu per siswa. Dia juga memberikan beasiswa Rp1,3 juta kepada 738 murid SMP di Tapanuli Utara.

Tak hanya itu, Hudson menyebut, Nikson juga membagikan cinderamata kepada anggota Korpri yang purnabakti sebesar Rp2,5 juta per orang. Keluarga anggota Korpri yang ditinggal karena meninggal juga mendapat uang duka sebesar Rp1 juta per orang.

Nikson pun mengumpulkan anggota dari 1.000 kelompok tani. Para kelompok tani itu mendapat akta dan bibit jagung. Keseluruhan kegiatan ini diduga menggunakan dana dari APBD Taput. Sehingga Hudson mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran.

"Kegiatan yang dilakukan Nikson sebagai pejawat sudah melanggar peraturan soal pelarangan menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Hudson.

Kini, tim kuasa hukum JTP-FRENDS sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu berikut barang bukti berupa foto dan beberapa berkas lain kepada Bawaslu Sumut. Mereka pun menyerahkan seluruh proses ke tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Sumut.

"Kami juga punya dugaan terkait manipulasi Suket (surat keterangan) dan pemilih ganda. Diduga ada ribuan pemilih ganda untuk memenangkan petahana," kata Hudson.

Pelaksanaan Pilkada di kabupaten Taput pada 27 Juni lalu sempat diwarnai kericuhan. Selain dugaan pelanggaran, kericuhan ini juga dipicu adanya formulir C1 berhologram yang tidak dimasukkan ke kotak suara di kecamatan Siborong-borong.

Massa pun sempat masuk ke kantor KPU Taput dan merusak alat scan sistem hitung cepat milik KPU. KPU Sumut menyebut keributan ini berdampak pada rekapitulasi suara Pilgub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement