Jumat 06 Jul 2018 17:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Kawanan Perampok Kelompok Temanggung

Korban dianiaya dan kalung emas yang dibawa diminta paksa.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Gelar ekspos pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Foto: Bowo Pribadi.
Gelar ekspos pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga dari enam kawanan perampok kelompok Temanggung. Mereka diringkus setelah beraksi di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dalam aksinya, kawanan perampok, yang sebagian masih berstatus daftar Pencarian Orang (DPO) ini, menggasak kalung emas serta sepeda motor milik korbannya, Supriyadi (42 tahun), warga Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, mengatakan ketiga anggota kawanan yang diringkus ini masing-masing berinisial MAA (47), KS (37), dan MA (39).

“Ketiga pelaku ini merupakan warga Temanggung,” ungkapnya, saat gelar ekspos pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini, di Mapolres Semarang, Jumat (6/7).

Menurut Kapolres, modus yang digunakan kawanan pelaku ini berpura-pura ingin membeli perhiasan milik korbannya. Saat itu, transaksi disepakati di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan pada Rabu (6/6) lalu.

Setelah korban Supriyadi datang, oleh beberapa pelaku diajak masuk ke dalam kamar untuk melakukan transaksi. Ternyata ini hanya tipu muslihat kawanan pelaku.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban dianiaya dan kalung emas yang dimaksud diminta paksa. Tak hanya sampai di sini, kawanan pelaku yang berjumlah enam orang tersebut juga meminta paksa barang berharga lainnya.

Termasuk uang tunai Rp 40 juta yang disimpan di dalam tas serta membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

Korban yang tak berdaya selanjutnya juga diikat dan mulutnya dilakban sebelum akhirnya dibuang para pelaku di pinggir jalan antara Temanggung menuju Wonosobo.

“Korban yang sempat ditolong warga keesokan harinya, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Semarang, lanjutnya, polisi meringkus tiga pelaku ini. Sementara tiga pelaku lainnya, SD (41), LN (35), dan SL (39) ditetapkan sebagai DPO aparat Polres Semarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan uang Rp 4 juta dari para pelaku yang diringkus. “Uang ini merupakan hasil kejahatan yang sebelumnya telah dibagi kawanan pelaku ini,” tambah Agus.

Sementara itu, tersangka MAA mengakui, sebagian uang hasil kejahatan ini telah dibagi oleh kawanan pelaku.

Namun beberapa hasil kejahatan yang belum sempat dijual masih dibawa oleh salah seorang pelaku yang saat ini masih menjadi DPO polisi. Seperti sepeda motor Yamaha Vixion dan gelang emas.

MAA juga mengaku, awalnya hanya diminta tolong oleh salah satu DPO berinisial SD untuk menghubungi korban yang ingin menjual perhiasan di daerah Bandungan.

Ia juga diminta rekannya tersebut untuk mencari rental mobil sebagai sarana transportasi ke Bandungan. “Untuk itu, saya mendapatkan bagian hasil kejahatan Rp 2,15 juta,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement