Jumat 06 Jul 2018 13:01 WIB

Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu tanpa Dokumen di Solok

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aksi pembukaan lahan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen SKSHH.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Sedikitnya 10 meter kubik kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen SKSHH.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Aparat kepolisian mengamankan puluhan batang kayu tanpa dokumen di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (5/7). Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aksi pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Meski puluhan batang kayu diamankan, kepolisian mengklaim tidak ada aksi penebangan liar.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Evi Wansri, menjelaskan bahwa upaya pengamanan terhadap kayu tanpa dokumen tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Warga di sekitar Jorong Tanah Sirah, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, sempat menduga adanya praktik penebangan pohon secara ilegal.

Pihak kepolisian menduga kayu-kayu yang diamankan merupakan hasil olahan oknum masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, memang ditemukan adanya warga yang ingin membuka peladangan baru. Kayu-kayu yang sudah diolah tersebut akan diangkut tepat sebelum polisi menemukannya.

"Memang banyak kayu yang ditebang karena pembukaan jalan menuju ke lokasi ladang berada di kawasan perbukitan itu," kata Evi, Jumat (6/7).

 

Puluhan batang kayu yang diamankan polisi tersebut sudah dicetak dalam berbagai ukuran. Sedikitnya, 35 batang kayu sepanjang 2 meter berukuran lebar 25 cm x tebal 2 cm ditemukan di lokasi. Tak hanya itu, 40 batang kayu sepanjang 2 meter dengan ukuran tebal 5 cm x lebar 10 cm juga ditemukan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara melanggar ketentuan, apalagi dengan cara membakar hutan. Evi menyebutkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar dilarang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat 3 tentang Larangan Membakar Hutan yang ditegaskan dengan sanksi pidana dan denda.

Untuk kasus di Solok kali ini, meski polisi melihat tidak ada dugaan penebangan pohon secara ilegal, puluhan batang kayu tetap disita untuk kepentingan penyelidikan. Sebab, lanjut Eva, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat yang berwenang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement