Kamis 05 Jul 2018 21:33 WIB

Malang Targetkan 20 Benda Dicagarbudayakan Tahun Ini

Malang sebenarnya memiliki banyak objek yang bisa dicagarbudayakan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
Balaikota Malang menjadi salah satu bangunan yang akan dicagarbudayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Balaikota Malang menjadi salah satu bangunan yang akan dicagarbudayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mulai gencar mencagarbudayakan benda-benda bersejarah di Kota Malang. Tahun ini setidaknya 20 benda diharapkan rampung dan masuk sebagai kategori Cagar Budaya.

Kepala Disbudpar (Kadisbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menerangkan, ke-20 benda ini akan direkomendasikan untuk penetapan sebagai Cagar Budaya (CB) ke Wali Kota Malang. "Itu semua dipilih berdasarkan analisis yang telah kita lakukan," jelas Ida saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang, Kamis (5/6).

Menurut Ida, Kota Malang sebenarnya banyak memiliki benda yang berpotensi menjadi Cagar Budaya. Namun karena masalah keterbatasan waktu, pihaknya sementara memilih dan memprioritaskan 20 benda dahulu. Apalagi proses analisis benda bersejarah harus melalui tahapan yang detail, termasuk membandingkan kondisi benda di masa lalu dan sekarang.

"Nanti setelah direkomendasikan ke wali kota langsung ada penetapan dengan dikeluarkannya SK Cagar Budaya," jelasnya.

Adapun ke-20 benda yang akan Dicagarbudayakan tersebut, yakni bangunan Balai Kota, SMA Tugu, Stasiun Kota Baru Malang dan Jembatan Spendid serta Kahuripan. Kemudian Gedung Bank Indonesia (BI),  Gereja Kayutangan, Gereja imanuel Dan Masjid Jami. Selanjutnya, bangunan PKPN, PLN, Gereja Idjen, Corjesu dan Klenteng Ang Eng Kiong.

Selain itu, Buk Gludug, rumah dinas Wali Kota, tandon air betek - Tlogomas dan Brandweer. Hotel Pelangi, koleksi Museum Mpu Purwa dan makam Gribig juga masuk ke dalam daftar ini. Disbudpar juga menyiapkan tiga benda lainnya yang diharapkan dapat mendapatkan SK Cagar Budaya, seperti RKZ, Panti Nirmala dan Lavalete.

Dengan adanya daftar penetapan ini, Kasi Promosi Disbudpar Kota Malang, Agung Bhuwana berharap pemilik maupun pengelola bangunan dapat diajak kerjasama. "Mohon dilakukan koordinasi dengan tim ahli cagar budaya sehingga pengelola bangunan bisa memberikan data untuk bisa dijadikan bahan untuk menetapkan bangunan sebagai cagar budaya," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement