REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah memberlakukan parkir nontunai di sejumlah titik di pusat Kota Bandung. Penetapan parkir nontunai ini membuat pendapatan Kota Bandung melalui retribusi parkir meningkat.
Kepala UPT Parkir Kota Bandung Nasrul Hasani mengatakan saat ini sudah dua jalan yang wajib melakukan pembayaran parkir kendaraan dengan kartu bayar elektronik (e-money), yaitu Jalan Braga dan Jalan Sudirman. Semua pengendara baik roda empat maupun roda dua wajib membayar retribusi parkir secara nontunai.
"Setelah pertama di Braga, sekarang kita coba di Jalan Sudirman. Sejak Senin mulai diterapkan, berarti sudah empat hari sampai sekarang. Alhamdulilah ada peningkatan (pendapatan) dari biasanya," kata Nasrul kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (5/7).
Setelah parkir nontunai diberlakukan, retribusi di Jalan Braga meningkat hingga empat kali lipat. Pada saat pembayaran manual melalui juru parkir (jukir) perharinya hanya memcapai Rp 600 ribu. Setelah pembayaran dialihkan ke mesin parkir, nilainya meningkat menjadi Rp 2,4 juta hingga Rp 2,6 juta per hari.
Pada Senin (2/7), Dishub memberlakukan parkir nontunai di Jalan Sudirman. Zona parkir nontunai ini diterapkan dari persimpangan Jalan Otista sampai Jalan Gardujati. Total ada 16 mesin parkir yang dipasang. Ruang parkirnya dapat menampung sampai 90 kendaraan roda empat.
Kehadiran mesin parkir ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan. Di samping itu, sistem ini juga mendekatkan masyarakat dengan sistem nontunai.