Kamis 05 Jul 2018 09:50 WIB

Dua Orang DPO Terkait Kematian Gajah Bunta

Kematian gajah Bunta beberapa waktu lalu dinilai tidak wajar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Gajah-gajah
Foto: vagabondish.com
Gajah-gajah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan satwa tidak akan keluar jika tidak merasa terancam atau makanan yang tidak cukup. Hal itu pula yang menyebabkan kematian beberapa satwa oleh masyarakat.

"Karena wilayah jelajahnya terganggu, ia keluar," katanya, Kamis (5/7).

Seperti yang terjadi pada gajah Bunta beberapa waktu lalu yang kematiannya tidak wajar. Bahkan Gubernur Aceh memberikan atensi secara langsung terhadap kasus ini, dengan memberikan hadiah kepada masyarakat yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Apalagi gajah merupakan salah satu satwa yang mendapat perhatian khusus termasuk, harimau, badak, komodo dan orangutan. Upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera Bunta di Aceh Timur yang dilakukan oleh Tim KLHK (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum), Kepolisian Resort Aceh Timur, serta Bareskrim Mabes Polri, kini telah membuahkan hasil. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kepolisian Resort Aceh Timur, sementara dua orang pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyampaikan, kedua tersangka berinisial BW dan AL merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur, sedangkan dua buronan lainnya berinisial PT dan AR masih buron.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju tersangka dan satu bilah parang," ujarnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK Indra Exploitasia mengatakan, pentingnya penyelesaian kasus ini, karena satwa gajah (Elephas maximus) merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan termasuk dalam list appendix 1 CITES, dengan status terancam hampir punah.

Ia menjelaskan, di Indonesia terdapat dua sub species gajah yaitu Elephas maximus sumatranus, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung, serta Elephas maximus borneonsis atau gajah pigmy yang tersebar di Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Forum Gajah (2016), jumlah populasi gajah di Indonesia sekitar 1724 ekor.

"Keberadaan populasi gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia," jelasnya.

Selain ancaman fragmentasi habitat, Indra menerangkan, satwa ini juga terancam oleh perburuan liar. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara.

"Hal ini karena gading gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak," tegas dia.

Hingga saat ini KLHK telah melakukan upaya konservasi gajah antara lain yaitu, membangun tujuh Pusat Konservasi Gajah di wilayah Sumatera, dan beberapa conservation respon unit untuk mengatasi konflik yang terjadi antara manusia dan gajah. Khusus di Provinsi Aceh ada 7 CRU termasuk CRU Serbojadi.

Selain itu terdapat unit-unit patroli gajah sebagai media penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat, melalui mitra polhut untuk pengamanan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement