Rabu 04 Jul 2018 18:50 WIB

Hasil Rekap KPU, Asyik Menang di Kota Sukabumi

Total suara sah pilgub di Sukabumi sebanyak 116.627

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Budi Raharjo
Calon gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat, menggelar konferensi pers di media Centre pasangan Asyik di Hotel Preanger, Rabu (27/6).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Calon gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat, menggelar konferensi pers di media Centre pasangan Asyik di Hotel Preanger, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara pilgub Jawa Barat Rabu (4/6) siang. Hasilnya pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meraih suara terbanyak dibandingkan dengan pasangan lainnya.

Rapat pleno KPU yang digelar di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi ini berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU Kota Sukabumi membacakan perolehan suara dalam pilgub Jabar di Kota Sukabumi.

Di mana perolehan suara Asyik menempati posisi pertama yakni sebanyak 59.410 suara. Paslon terbanyak kedua yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) dengan perolehan sebanyak 53.749. Berikutnya paslon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi sebanak 32.889. Terakhir paslon TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dengan perolehan suara hanya 20.579.

"Total suara sah dalam pilgub sebanyak 116.627," ujar Hamzah. Sementara suara yang tidak sah sebanyak 9.530. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 176.157..

Menurut Hamzah, hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sukabumi langsung ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Sukabumi bersama para saksi. Proses rekapitulasi ini pun dinilai lancar.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin mengatakan, proses rekapitulasi utuk pilgub secara umum berjalan lancar. "Hanya ada satu catatan di Kecamatan Cikole," imbuh dia.

Aminuddin menerangkan, catatan tersebut yakni ada perbedaan pada C1 plano yang diserahkan KPPS dan PPK di dalam C1 KWK kepada pengawas pemilu. Sehingga pelu ada koreksi dari KPU yang harus dituangkan dalam DB2 atau kejadian khusus.

Namun tidak ada masalah terkait masalah koreksi tersebut. "Hal ini tidak merubah hasil suara pilgub," cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement