Selasa 03 Jul 2018 23:20 WIB

Pelaku Pencetakan Uang Palsu Diringkus di Rohil

Puluhan lembar uang nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000 disita.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pencetakan uang palsu dengan barang bukti puluhan lembar uang nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sejumlah peralatan pencetakan juga disita.

"Total uang palsu yang berhasil kita sita mencapai Rp 4.650.000 serta sejumlah peralatan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto di Pekanbaru, Selasa (3/7).

Dia menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap dari pengungkapan tersebut berinisiap MRJ alias Randi. Selain uang palsu yang terbuat dari kertas jenis HVS, polisi turut menyita satu unit printer, gunting, ratusan lembar kertas HVS, rol besi dan pisau.

Seluruh peralatan tersebut dipergunakan oleh pemuda itu untuk mencetak uang palsu dan disebarluaskan ke masyarakat.

Sigit menuturkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran uang palsi di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembang, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (1/7).

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa uang itu diperoleh warga dari tersangka Randi. "Jadi Randi memberikan uang itu untuk membayar utang temannya," ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, Randi berhasil ditangkap di kediamannya di Bagan Batu, KM 12 Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Randi tidak melakukan perlawanan saat digeladang polisi ke Mapolres Rokan Hilir.

Saat ini polisi masih terus mendalami pengungkapan tersebut, termasuk berapa lama tersangka mencetak dan mengedarkan uang imitasi itu.

Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman berat dengan ancaman berlapis Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Juncto Pasal 244 Juncto Pasal 245 KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement