Selasa 03 Jul 2018 21:05 WIB

Ratusan Warga Pendatang terjaring Operasi Yustisi di Bekasi

Pemda tak melarang pendatang baru selama memenuhi semua syarat.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
Pendatang yang baru tiba di salah satu terminal Ibukota Jakarta, Jumat (2/9).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Pendatang yang baru tiba di salah satu terminal Ibukota Jakarta, Jumat (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG  - Sebanyak 128 warga pendatang terjaring dalam operasi penertiban administrasi kependudukan atau yustisi. Operasi ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.

"Di Sukadami 38 dan hari ini di Pasirsari 90 pendatang yang kami data," kata Kepala seksi pendataan penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi Dudin di Cikarang, Selasa (3/7).

Dudin mengatakan, mayoritas pendatang yang terjaring berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 95 pendatang, lalu Jawa Barat dan Provinsi lainnya masing-masing 24 dan 9 orang. Mereka di antaranya 21 orang asal Kabupaten Kebumen, 13 orang asal Brebes, 12 orang Cilacap, 10 orang Pemalang, dan 9 orang Kabupaten Banyumas.

"Disusul Karanganyar, Banjarnegara, Purworejo, Blora, dan Magelang. Ini yang dari Jawa Tengah," katanya.

Usai pendataan, para warga pendatang dibuatkan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan ke depa. Setelah habis masa berlakunya, warga pendatang tersebut dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal apabila memutuskan ingin menetap di Kabupaten Bekasi.

"Namun bila belum berkesempatan untuk mengurusnya, mereka dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat," katanya.

Dudin melanjutkan, pemerintah daerah memberikan kemudahan akses dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan serta fasilitas lainnya sepanjang warga memenuhi aturan yang berlaku. "Kita tidak bisa paksa mereka untuk pergi atau menetap karena itu hak warga negara, kita sebatas menertibkan. Bedanya hak-hak mereka seperti kesehatan dan pendidikan akan sulit di akses jika mereka bukan penduduk Kabupaten Bekasi," katanya.

Pemda Bekasi berharap kegiatan penertiban administrasi kependudukan terhadap penduduk non permanen dapat menyadarkan mereka akan pentingnya administrasi kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri," katanya.

Operasi serupa masih akan dilanjutkan pemerintah daerah setempat hingga 2 Agustus mendatang di sembilan Kecamatan lain yang notabene merupakan wilayah padat permukiman dan selalu dijadikan tujuan pendatang karena lokasinya berdekatan dengan pusat kota serta kawasan industri besar.

"Di antaranya Kecamatan Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Selatan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement