Ahad 01 Jul 2018 10:44 WIB

Respons Bawaslu Soal PKPU Larang Caleg Mantan Napi Korupsi

Bawaslu juga memiliki semangat untuk melahirkan wakil rakyat yang bersih.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi melalui Peraturan KPU. Hai itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ratna menegaskan, sebagai penyelengara Pemilu, Bawaslu juga memiliki semangat untuk melahirkan wakil rakyat yang bersih, bebas dari koruptor. Kendati demikian, semangat tersebut tentu harus diwujudkan dengan tetap berpegang pada peraturan perundangan.

Sebagai penyelenggara pemilu, tugas Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional warga negara. “Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak hak konstitusional warga negara," ujar Ratna kepada wartawan melalui pesan singkat, Ahad (1/7).

Menurut Ratna, aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui Peraturan KPU (PKPU). 

Alih-alih menerbitkan PKPU, Ratna mengatakan, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik.

"Dalam rangka membangun komitmen moral untuk meminta kepada parpol agar parpol sebagai sebagai pintu gerbang utama yang akan mengantarkan para caleg sebagai penyelenggara negara tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif," kata Ratna.

Menurutnya, kesadaran itulah yang sesungguhnya yang perlu dibangun oleh partai politik peserta Pemilu. Ratna melanjutkan, moralitas politik yang tinggi itulah dapat melahirkan penyelenggara negara yang bersih.

Ratna mengungkap Bawaslu telah  mengagendakan pertemuan dengan partai politik peserta Pemilu. Kendati demikian, ia belum merinci waktu pertemuan tersebut. 

"Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yamg disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3. Dilakukan dengan cara mengunjungi kantor parpol. Pasti akan diinfokan ya, parpol mana dan kapan," ujarnya.

Aturan tersebut akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.

"Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement