Jumat 29 Jun 2018 23:52 WIB

Gojek Taati Putusan MK, Tapi Prioritaskan Pengemudi

MK tetap menolak gugatan pengemudi untuk memasukkan roda dua sebagai angkutan umum

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan pengendara Gojek saat pertemuan makan siang bersama pengemudi kendaraan umum di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan pengendara Gojek saat pertemuan makan siang bersama pengemudi kendaraan umum di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Gojek berjanji menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan gugatan sejumlah pengemudi ojek daring untuk memasukkan roda dua sebagai angkutan umum. Gojek mengatakan tetap memprioritaskan mitra atau pengemudinya.

"Kami patuh dan taat akan putusan itu. Kalau dari mitra, terkait dengan (putusan) itu, kami berusaha menjaga keberlangsungan hidup mereka dengan menjaga pekerjaan mereka sehari-hari," kata Wakil Kepala Komunikasi Gojek Michael Say di Jakarta, Jumat (29/6).

Michael mengatakan, Gojek tetap akan fokus melayani konsumen dan memperhatikan mitra agar pelayanan tetap maksimal. Dia meyakini pelayanan terhadap konsumen akan beroperasi seperti biasa dan terus ditingkatkan.

"Kami memperhatikan baik suplai dan permintaan dan konsumen," ujarnya.

Pengemudi ojek daring mengaku tak terlalu menghiraukan putusan MK terkait penolakan roda dua menjadi angkutan umum. Mereka mengaku tetap akan bekerja seperti biasa selama tak dilarang beroperasi.

"Apapun keputusannya, kalau kita memang bisa berjalan, kenapa tidak. Karena kita perlu membantu, ya kita akan terus dan tambah bersemangat," kata Adi Suhadi dalam kegiatan ngobrol bareng mitra Go-Jek di Go-Food Festival di Gelora Bung Karno.

MK sebelumnya menolak gugatan pemohon dalam uji materi terhadap Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MK menyatakan dalam putusannya bahwa ojek bukan transportasi umum, seperti tertuang dalam UU tentang LLAJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement